Visa Korea Selatan 101: Peraturan Baru buat Single/Multiple Visa


Buat yang suka banget sama Kpop dan K-Drama seperti gue, pasti punya mimpi buat berkunjung ke Korea Selatan. Mungkin nggak cuma sekali, tapi berkali-kali. Mengingat ada banyak lokasi yang bisa dikunjungi di sana dan mungkin nggak cukup kalau dalam sekali kedatangan hanya tinggal dua sampai lima hari. Lagipula ke Korea Selatan itu pasti nagih. Hehehe.

Nah buat yang memang ingin mengunjungi Korea Selatan berkali-kali dalam lima tahun (wagelaseh uangnya pasti banyak banget ya), lebih enak kalau waktu bikin Visa, lo sekalian bikin yang Multiple aja. So lo nggak perlu mengeluarkan uang untuk Visa setiap mau berangkat ke sana. Lebih hemat selama lima tahun dengan jumlah yang signifikan lho!

Jadi buat wisatawan, Visa ke Korea Selatan itu ada dua jenis: Single dan Multiple. Bedanya apa? Seperti namanya, Single ya untuk sekali masuk (sekali kunjungan dalam kurun waktu 90 hari, dengan masa tinggal 30  hari). Sementara Multiple ya untuk berkali-kali masuk (berlaku untuk 5 tahun bolak-balik ke sana, dengan masa tinggal maksimal 30 hari per kunjungan).

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia yang berkantor di Jakarta Selatan belum lama ini melakukan perubahan persyaratan untuk pembuatan Visa baik Single dan Multiple. Ada beberapa hal yang disederhanakan dan dimudahkan nih buat lo yang memang berniat sering bolak-balik Korea Selatan. Semua dijelaskan dalam Press Conference yang digelar pada Selasa (10/4/2018) kemarin.



Hal yang disederhanakan dari proses pembuatan Visa adalah berkas-berkas yang dikumpulkan terutama di bagian Dokumen Keuangan. Nah, di bawah ini persyaratan pengajuan Visa secara umum (berlaku untuk Multiple/Single):

1. Formulir Aplikasi Visa (download di situs ini) - Diisi lengkap dan menyertakan foto berlatar belakang putih yang diambil paling nggak 6 bulan terakhir. Ukuran bebas tapi berdasarkan pengalaman gue, gue pernah ngasih foto berukuran 4 x 6, 5 x 5, bahkan pernah juga 3 x 4 dan itu nggak masalah.

Foto ditempel langsung di formulir.

2. Paspor asli dan fotokopi identitas paspor (halaman depan yang ada fotonya). Sertakan paspor lama kalau ada. Kalau misalnya pernah mengunjungi Amerika atau negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) lampirkan fotokopi Visa kunjungannya. List negara OECD bisa dilihat di bawah:

Austria, Belgia, Denmark, Perancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia.

Buat lo yang sudah pernah mengunjungi negara OECD dan sudah punya Visa YANG MASIH BERLAKU dari negara-negara di atas, lo udah bisa mengajukan Visa Multiple ke Korea Selatan WALAUPUN lo belum pernah ke Korea Selatan sebelumnya. 

3. Surat keterangan kerja atau surat keterangan mahasiswa (asli) dalam bahasa Inggris. Untuk wiraswasta sertakan fotokopi SIUP.

4. Dokumen keuangan, pilih salah satu: Rekening Koran (3 bulan terakhir), SPT, atau slip gaji (3 bulan terakhir). Untuk pelajar/mahasiswa bisa melampirkan rekening koran orangtua. Ibu rumah tangga atau mereka yang tidak bekerja bisa menggunakan rekening koran suami/istri.

Nah waktu kunjungan pertama gue dulu (2015) pas mau bikin Visa Korea Selatan harus melampirkan KETIGANYA yaitu rekening koran, SPT dan slip gaji. Sekarang disederhanakan jadi CUKUP SATU SAJA. Pilih salah satu.

Mengenai pertanyaan soal "berapa uang minimal yang ada di rekening?" pihak konsuler memberikan jawaban: "tidak ada minimal uang. Yang dilihat sebenarnya bukan banyaknya uang yang ada di rekening, tapi stabilitas rekeningnya. Bagaimana flow keluar masuknya uang setiap bulan. Justru akan dicurigai kalau misalnya tiba-tiba dari rekening yang isinya Rp 0 mendadak jadi Rp 100 juta."

Disarankan juga dalam melampirkan dokumen keuangan, pakai rekening tabungan yang dipakai sehari-hari, yang flow keluar masuk uangnya aktif. Begitu kawan-kawan. Kalau misalnya kalian punya tabungan nikah atau tabungan konser yang uangnya mengendap, sebenarnya bisa juga dipakai meski yang disarankan tetap rekening tabungan sehari-hari yang aktif.

Nah semoga jelas ya!

5. Fotokopi kartu keluarga

6. Surat undangan (kalau memang kunjungannya diundang dari pihak di Korea), fotokopi SIUP perusahaan pengundang, surat jaminan dari pengundang, fotokopi identitas pengundang. Waktu gue ke Korea Selatan bulan Juni 2017, gue diundang oleh Ministry of Foreign Affair mereka di sana. Surat undangan dari mereka juga gue cantumkan berikut juga surat jaminan yang menyatakan bahwa setelah acara di undangan selesai (dari tanggal berapa sampai tanggal berapa) gue akan balik ke Indonesia.

Begitu pula dengan ketika gue pertama kali ke Korea Selatan tahun 2015 yang merupakan undangan dari Turner Entertainment. Mereka memberikan surat undangan, jaminan, bahkan fotokopi paspor pemilik perusahaannya, juga surat-surat terkait perusahaan. 

Nanti di Visa lo akan ada label sponsor kayak di dua Visa Korea Selatan gue ada label Turner Entertainment dan Ministry of Foreign Affair.


Intinya cuma ada 6 poin penting dokumen yang harus dilengkapi untuk Visa ke Korea Selatan. Beberapa hal lain yang dulu sering disertakan tapi sekarang udah nggak perlu lagi adalah:

1. Itinenary
2. Tiket pesawat - tapi yang ini kemarin pas press conference masih agak simpang siur. Pihak konsuler tetap merekomendasikan untuk disertakan jadi bisa tahu kapan tanggal masuk/keluar dari negara yang bersangkutan.
3. Reservasi hotel/tempat menginap. Tapi di formulir ada alamat tinggal di Korea Selatan sih, jadi memang nggak perlu disertakan bukti reservasinya, cukup alamat dan kontak hotelnya saja.

Nah, perlu diingat untuk Visa Multiple ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi nih. Mengingat ini Visa kan akan dipakai selama lima tahun ke depan. Beberapa persyaratan tersebut adalah:

1. Pernah mengunjungi Korea Selatan paling nggak 1 kali. Kunjungan ini nggak ada batas waktunya. Maksudnya, semisal pernah ke Korea Selatan 10, 20 atau 30 tahun yang lalu, tetap bisa mengajukan Visa Multiple. Dulu kan katanya kalau mau bikin Multiple harus ke Korea beberapa kali dulu (lebih dari sekali). Nah sekarang peraturan soal minimal kunjungan diresmikan nih gengs. MINIMAL SEKALI PERNAH KE KOREA SELATAN udah bisa mengajukan aplikasi Visa Multiple.
2. Pegawai Negeri Sipil - kalau status lo udah PNS, persyaratan nomor 1 udah nggak perlu lagi. Di Press Conference kemarin, pihak konsuler menegaskan bahwa WNI yang berstatus PNS bisa langsung mengajukan aplikasi Visa Multiple MESKIPUN TIDAK PERNAH KE KOREA SELATAN SEBELUMNYA. Peraturan ini juga berlaku untuk Pegawai Perusahaan BUMN. (Baca poin 3 di persyaratan Visa).
3. Lulusan sekolah/universitas di Korea Selatan
4. Suami/Istri dan anak pemegang Visa Multiple Korea Selatan. Jadi gue nanti kalau udah nikah dan punya anak, mereka bisa langsung mengajukan Visa Multiple karena gue udah punya.

Nah, penjelasan-penjelasan umum lain soal Visa ke Korea Selatan gue tulis dalam bentuk Q&A aja ya biar simpel:

Q1: Jam berapa sebaiknya ke gedung kedutaan besar untuk pengajuan aplikasi Visa/pengumpulan dokumen Visa Korea Selatan?
A1: Loket dibuka jam 9 pagi sampai jam 11:30 pagi. Lebih pagi lebih baik karena waktu tunggunya jadi lebih sedikit kalau pagi karena masih sepi.
Q2: Berapa lama proses pembuatan Visa Korea Selatan?
A2: Untuk Visa Single Entry minimal 6 hari kerja, dihitung setelah penyerahan dokumen. Bisa lebih dari 6 hari kerja kalau dokumen belum lengkap. Bisa jadi akan ada interview. Untuk Visa Multiple hanya 1 hari kerja.
Q3: Jam berapa sebaiknya ke gedung kedutaan besar untuk pengambilan Visa Korea Selatan setelah Visa selesai?
A3: Jam 1:30 siang sampai 4:30 sore.
Q4: Berapa biaya pembuatan Visa Korea Selatan?
A4: Visa Single Rp 544,000; Visa Multiple Rp 1,224,000 Update 22 JANUARI 2019: Visa Single Rp 592,000; Visa Multiple Rp 1,332,000 - Pembayaran tidak lagi dilakukan di loket Visa tapi di KEB Hana Bank Korean Center (lokasi Bank di dalam gedung Embassy).
Q5: Saya sudah punya Visa Multiple Korea Selatan yang masih berlaku, tapi paspor saya akan expired/mati tahun ini. Setelah memperbaharui paspor apakah Visa tetap berlaku?
Q5: Tetap berlaku dengan membawa Visa yang tertempel di paspor lama ketika melakukan perjalanan.
Q6: Ada kemungkinan Visa Single/Multiple ditolak?
A6: Untuk Single kemungkinan ada. Tapi untuk Multiple jarang ada kasus yang Visanya ditolak. Kecuali mereka punya catatan kriminal.
Q7: Surat referensi bank itu maksudnya gimana? Perlu disertakan nggak sih?
A7: Surat referensi bank itu semacam surat dari bank tempat kamu membuka rekening/tabungan yang menjelaskan bahwa kamu adalah nasabah dari bank yang bersangkutan dan selama ini punya track record bagus di bank tersebut dalam hal tabungan atau pembayaran kredit dan sebagainya. Di press conference kemarin hal ini tidak dibahas sih, tapi di situs resmi kedubes poin ini masih ditulis jadi disertakan saja.
Q8: Apakah surat referensi bank bisa didapatkan gratis?
A8: Tergantung bank-nya. Tapi harusnya bayar. Di Bank Mega misalnya bayar Rp 50 ribu. Di bank lain bisa Rp 75 ribu sampai Rp 125 ribu tergantung bank-nya.
Q9: Rekening koran itu apa sih?
A9: Rekening koran itu adalah catatan transaksi dari rekening tabungan kamu. Biasanya untuk Visa Korea Selatan yang dibutuhkan adalah rekening koran 3 bulan terakhir. Bisa diminta di customer service di bank tempat kamu membuka rekening dengan dikenakan biaya cetak biasanya di bawah Rp 5,000 per lembar. Kenapa namanya rekening koran? Nggak tahu ya mungkin karena bentuknya kayak koran (dilipet-lipet) dan tulisannya kecil-kecil.
Q10: Dulu kayaknya peraturannya harus lampirkan semua dokumen keuangan deh. Kok sekarang enggak?
A10: Peraturan ini baru diresmikan bulan Maret kemaren dan efektif sudah disebarluaskan lewat Press Conference kemarin di bulan April.

Nah sekian! Kalau misalnya ada informasi tambahan akan gue update lagi ya!

 
Follow Me/KaosKakiBau in everywhere!
Watch my #vlog on YouTube: KaosKakiBauTV (#vron #vlognyaron)
Twitter: ronzzykevin
Facebook: fb.com/kaoskakibau
Instagram: ronzstagram / roninredconverse / roningrayscale
Line@: @kaoskakibau (di search pake @ jangan lupa)

Share:

0 komentar